ABSTRAK Keputusan Menteri Kesehatan Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek, menetapkan bahwa semua tenaga kefarmasian dalam melaksanakan tugas profesinya di apotek agar mengacu pada standar tersebut. Pelayanan Kefarmasian di Apotek diselengarakan oleh Apoteker, dapat dibantu oleh Asisten Apoteker atau Tenaga Teknis Kefarmasian yang memiliki Surat Tanda Registrasi dan Surat …