Text
UJI STERILITAS KRIM PEMUTIH WAJAH TANPA BPOM YANG DIJUAL DI SEKITARAN PASAR ACEH
"Penggunaan krim pemutih wajah semakin populer di kalangan
masyarakat, terutama di daerah perkotaan seperti Banda Aceh. Namun, maraknya
peredaran produk kosmetik tanpa izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan
(BPOM) menimbulkan kekhawatiran terhadap keamanan dan kebersihannya.
Produk-produk ini umumnya tidak melalui proses evaluasi yang memadai terkait
kualitas, kandungan bahan, serta sterilitasnya. Sterilitas menjadi faktor penting
karena kosmetik yang terkontaminasi mikroorganisme dapat menyebabkan iritasi,
infeksi, atau gangguan kulit lainnya. Penelitian ini bertujuan untuk menguji
sterilitas krim pemutih wajah tanpa BPOM yang beredar di sekitar Pasar Aceh.
Sebanyak 5 sampel krim pemutih tanpa BPOM yang berbeda diambil dari beberapa
pedagang kosmetik di kawasan tersebut. Penelitian dilakukan di Laboratorium
Mikrobiologi Jurusan D III Teknologi Laboratorium medis Poltekkes Kemenkes
Aceh pada tanggal 30 April s/d 2 Mei 2024 dengan jumlah sampel 5 produk krim
pemutih wajah, dengan mengamati atau melihat adanya pertumbuhan
mikroorganisme. Uji sterilitas dilakukan dengan metode inokulasi langsung, di
mana sampel ditanam ke dalam media Brain Heart Infusion Broth (BHIB),
kemudian diinkubasi selama 1x24 jam. Sampel yang menunjukkan kekeruhan pada
BHIB dilanjutkan dengan penanaman ke media padat NA (Nutrient Agar), dan data
disajikan dalam bentuk tabulasi. Hasil yang didapat setelah dilakukan
penelitian menunjukkan bahwa 2 dari 5 sampel terdapat pertumbuhan
mikroorganisme, menunjukkan bahwa krim tersebut tidak steril. Berdasarkan hasil
penelitian ini perlunya pengawasan lebih terhadap peredaran kosmetik tanpa
BPOM dan peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya menggunakan
produk yang telah terdaftar di BPOM."
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain