Karya Tulis Ilmiah
GAMBARAN PENDISTRIBUSIAN OBAT DI GUDANG FARMASI DINAS KESEHATAN KABUPATEN ACEH BARAT TAHUN 2019
GAMBARAN PENDISTRIBUSIAN OBAT DI GUDANG FARMASI DINAS KESEHATAN KABUPATEN ACEH BARAT TAHUN 2019
ABSTRAK
Pasal 4 Peraturan Kepala BPOM Nomor 03.1.34.11.12.7542 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Cara Distribusi Obat yang Baik menyatakan bahwa selain Pedagang Besar Farmasi (PBF) dan PBF cabang, Instalasi Farmasi yang menyelenggarakan pengadaan, penyimpanan dan penyaluran obat dan/atau bahan obat juga wajib menerapkan pedoman teknis CDOB. Cara Distribusi Obat Yang Baik adalah pedoman yang memuat prinsip-prinsip Cara Distribusi Obat Yang Baik (CDOB) atau Good Distribution Practice (GDP) yang berlaku untuk aspek pengadaan, penyimpanan, dan penyaluran, termasuk pengembalian obat dan/atau bahan obat dalam rantai distribusi. Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui gambaran penerapan cara distribusi obat yang baik di gudang farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Barat. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kuantitatif dengan pendekatan retrospektif dimana penelitian ini menggunakan penelusuran dokumen tahun 2019 terkait aspek-aspek CDOB. Hasil penelitian didapat bahwa Aspek Manajemen Mututidak sesuai CDOB terlihat belum adanya struktur organisasi, aspek Organisasi, Manajemen dan Personaliatidak sesuai dengan CDOB karena belumadanya Apoteker, aspek Bangunan dan Peralatantidak sesuai dengan CDOB karena tata letak bangunan tidak efisien, aspek Dokumentasitidak sesuai karena evaluasi kinerja petugas belum terdokumentasikan.
Kata kunci : Cara Distribusi Obat Yang Baik (CDOB), Gudang Farmasi, Aspek Manajemen dan Personalia
Tidak tersedia versi lain